Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan hukuman mati bagi pelaku penyalahguna narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba) masih diperlukan guna mencegah munculnya korban baru. "Dibelakang hukuman mati tersirat kehidupan karena hukuman mati mencegah yang lain berbuat (menyalahgunakan narkoba)," kata Wapres saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Antinarkoba Sedunia di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Wapres menegaskan negara berkewajiban mencegah munculnya korban penyalahgunaan narkoba melalui berbagai cara, termasuk hukuman mati. "Kita semua ingin melihat generasi muda kita kehidupannya tidak terserat (narkoba)." Menurut Kalla, Malaysia dan Singapura cukup berhasil menekan penyalahgunaan narkoba, salah satu sebabnya, kedua negara tersebut ketat dan keras menghukum penyalahgunaan narkoba. Malaysia menerapkan hukuman mati bagi seseorang yang kedapatan memiliki 15 gram heroin atau 200 gram mariyuana (ganja) secara ilegal Singapura juga menerapkan hukuman serupa. Malaysia dan Singapura bahkan secara tegas mencantumkan peringatan keras dalam kartu imigrasi yang harus diisi warga asing yang hendak mendarat di kedua negara tersebut. Peringatan itu berbunyi 'Hukuman mati bagi penyelundup narkoba'. Kalla mengakui hukuman mati bukanlah satu-satunya cara, tetapi tetap menjadi salah satu instrumen penting selain upaya pencegahan dan rehabilitasi penggunaan narkoba. "Hukuman mati itu memungkinkan dan perlu, tetapi tidak mudah melaksanakannya (karena) mesti melalui proses peninjauan, grasi dan sebagainya. Setelah itu, (hukuman mati) baru dilaksanakan," jelasnya. Wapres juga mengatakan narkoba menjadi permasalahan internasional sehingga diperlukan kerja sama antarnegara. Kapolri Jenderal Sutanto yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menegaskan hukuman mati bagi penyalah guna narkoba masih penting. "Negara tetangga kita, seperti Malaysia dan Singapura, masih memberlakukan hukuman mati. Kalau kita tidak menerapkan, (penyalah guna narkoba) akan lari kesini (Indonesia ) semua," ujarnya. (Media Indonesia, 27/6/07)
Kamis, 10 Januari 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar